Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Aqiqah
Tanya:
1.
Bagaimana bentuk syukur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam apabila beliau dikaruniai seorang anak?
2.
Bagaimanakah hukumnya ‘aqiqah / akikah, adakah
kemudahan bagi orang yang tidak mampu?
Dijawab oleh Ustadz Abu
Muawiyah :
1.
Bentuk bersyukur kepada Allah adalah dengan melakukan
kewajiban-kewajiban syukur itu sendiri, yaitu: Meyakini dengan hati bahwa
nikmat itu datangnya dari sisi Allah, memuji Allah dengan lisannya serta
menyebut (menyandarkan) bahwa nikmat tersebut dari Allah, dan menggunakan
nikmat tersebut dalam ketaatan. Di antara bentuk kesyukuran yang sepantasnya
dilakukan oleh setiap orang tua secara umum adalah menyambut kelahiran anaknya
dengan cara-cara yang sesuai dengan syari’at dan menghindari amalan-amalan yang
bertentangan dengannya, seperti adzan dan iqomah di telinga bayi, mengubur
ari-ari bayi dengan tata cara tertentu dan selainnya, mengadakan acara
kemaksiatan (misalnya musik dan ikhtilath) di tengah acara nasikah, dan
selainnya. Di antara cara bersyukur adalah dia memberikan nama-nama yang baik
kepada anaknya serta mendidiknya dengan pendidikan Islami yang benar.
2. Sebelum kami
menerangkan tentang hukum akikah, maka terlebih dahulu kami menegaskan bahwa
penamaan acara penyembelihan untuk bayi yang baru lahir dengan nama nasikah
lebih utama daripada menamakannya dengan nama ‘aqiqah berdasarkan hadits ‘Amr
bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwaRasulullah Shollallahu ‘alaihi wa
‘ala alihi wasallam ditanya tentang ‘aqiqah maka beliau bersabda :
لاَ
يُحِبُّ اللهُ الْعُقُوْقَ ، وَكَأَنَّهُ كَرِهَ الْاِسْمَ
“Allah tidak menyukai ‘uquq (asal kata ‘aqiqah)
–seakan-akan beliau tidak menyukai nama itu-” (HR. Abu Daud 2842 dan An-Nasa`i
(2/188) dan dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Al-Irwa: 4/392)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Semua bayi tergadaikan dengan
aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama,
dan dicukur rambutnya.” (Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi).
Baca Juga : Rukun dan Risalah Aqiqah
Para ulama
kontemporer memfatwakan bahwa akikah hukumnya sunnah mu’akkad. Maksut dari
sunnah mu’akkad adalah sangat dianjurkan untuk dikerjakan.
Setelah kita
mengetahui bahwa hukum dari pelaksanaan nasikah ini adalah sunnah, maka
tentunya ada keringanan bagi orang yang tidak mampu untuk tidak mengerjakannya,
oleh karena itu kita tidak boleh mengatakan kepada seorang yang miskin: “Pergi
dan cari pinjaman untuk acara nasikah”. Adapun bila anaknya lahir pada
pertengahan bulan sedangkan dia belum mempunyai uang saat itu, akan tetapi dia
akan menerima gajinya pada akhir bulan, maka apakah dia harus meminjam uang dan
membayarnya pada akhir bulan atau dia menunggu sampai akhir bulan?
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (rahimahullah) menyatakan bahwa
yang lebih baik adalah dia menunggu sampai akhir bulan lalu melaksanakan
nasikah. (Lihat Syarhul Mumti’ : 7/536)
Sakinah Aqiqah Surabaya adalah
penyedia jasa layanan aqiqah dengan jangkauan wilayah Surabaya termasuk
Sidoarjo, Bangkalan, dan Mojokerto. Kami mulai beroperasi sejak tahun 2010,
namun sudah berpengalaman dalam bidang ini sejak tahun 2006, dan Alhamdulillah
dengan izin Allah terus berjalan sampai sekarang. Kami menyediakan berbagai
macam paket, seperti paket nasi box aqiqah, paket prasmanan, dan masih banyak
lagi. Anda yang membutuhkan jasa aqiqah bisa langsung menghubungi :
CALL CENTER SAKINAH AQIQAH SURABAYA
Telkomsel
: 085 1050 200 60
XL : 08785 333 0305
Indosat/ WA : 085 6488 110 35
Tidak ada komentar :
Posting Komentar